Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap Importir yang melakukan pelanggaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemblokiran hak akses Portal SILK.
(3) Teguran tertulis diberikan kepada Importir yang melakukan pelanggaran:
a. melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau
b. realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang melakukan pelanggaran:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran hak akses kepabeanan.
Koreksi Anda
