Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan, pengawasan, dan pengendalian, terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian/ ketidaksesuaian data dan informasi uji kelayakan dan Deklarasi Impor dengan realisasi Impor.
(3) Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(4) Hasil pengawasan dan pengendalian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian terdapat pelanggaran yang dilakukan Importir, Direktur mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk pengenaan sanksi administratif atau menerbitkan usulan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
