Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
Koreksi Anda
