Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
Koreksi Anda