Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan SINSW.
(2) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertukaran elemen data;
b. pencatatan;
c. validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau
d. hasil pengawasan dengan manajemen risiko terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
