Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses mempunyai hak:
a. mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi Impor sesuai dengan hak aksesnya;
b. mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK;
c. mendapatkan password dan dapat melakukan perubahan password melalui Portal SILK setelah mengajukan permohonan kepada Direktur; dan
d. mengajukan permohonan perubahan password melalui surat elektronik jika User-ID dan password hak akses tidak dapat diakses karena lupa password.
(2) Pemegang hak akses mempunyai kewajiban:
a. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas penggunaan hak akses yang telah diterima;
b. melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan aktivasi hak akses;
c. menyediakan informasi yang benar untuk keperluan Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh; dan
d. menjaga kerahasiaan data User-ID dan password hak akses dan hanya boleh digunakan oleh pemegang hak akses.
Koreksi Anda
