Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses mempunyai hak: a. mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi Impor sesuai dengan hak aksesnya; b. mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK; c. mendapatkan password dan dapat melakukan perubahan password melalui Portal SILK setelah mengajukan permohonan kepada Direktur; dan d. mengajukan permohonan perubahan password melalui surat elektronik jika User-ID dan password hak akses tidak dapat diakses karena lupa password. (2) Pemegang hak akses mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas penggunaan hak akses yang telah diterima; b. melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan aktivasi hak akses; c. menyediakan informasi yang benar untuk keperluan Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh; dan d. menjaga kerahasiaan data User-ID dan password hak akses dan hanya boleh digunakan oleh pemegang hak akses.
Koreksi Anda