Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses. (2) Untuk memperoleh hak akses, Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur dan disampaikan melalui Portal SILK. (3) Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda