Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hasil Hutan Impor adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah di industri beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain melalui impor.
2. Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
5. Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
6. Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
7. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan.
8. Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan berusaha lainnya yang memiliki nilai investasi seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9. Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas hasil hutan secara online.
10. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11. Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality).
12. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas hasil hutan.
13. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang dilakukan oleh Importir.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
16. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Koreksi Anda
