Koreksi Pasal 148A
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2a) dituangkan dalam bentuk:
a. DRAM; atau
b. DPP.
(2) Tata cara penyusunan DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
