Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 148A

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2a) dituangkan dalam bentuk: a. DRAM; atau b. DPP. (2) Tata cara penyusunan DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda