Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang PBPH wajib menyusun dokumen RKUPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan.
(2) Dokumen RKUPH mencakup seluruh kegiatan usaha pemanfaatan pada areal kerja PBPH paling sedikit memuat:
a. data umum perusahaan dan kondisi potensi areal pemanfaatan Hutan; dan
b. rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi:
1. rencana pengusahaan;
2. rencana kerja setiap tahun;
3. rencana investasi;
4. sarana dan prasarana;
5. organisasi dan ketenagakerjaan;
6. pengelolaan lingkungan;
7. kelola sosial;
8. perlindungan dan pengamanan;
9. penelitian dan pengembangan;
10. peralatan; dan
11. lampiran peta.
(2a) Dalam hal pemegang PBPH berencana untuk melaksanakan kegiatan pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan karbon, dokumen RKUPH selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat rencana aksi mitigasi perubahan iklim.
(3) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah keputusan PBPH diterima.
(4) Usulan RKUPH jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPH berjalan.
(5) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan kepada Menteri.
(6) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH, dibebankan kepada pemegang PBPH.
(7) Usulan RKUPH disusun berdasarkan:
a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai keputusan pemberian PBPH;
b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukan Kawasan Hutan dan perairan provinsi;
c. peta hasil penafsiran citra satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
d. hasil inventarisasi Hutan berupa hasil survei atau identifikasi potensi, atau hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala khusus bagi usaha pemanfaatan Hutan kayu yang tumbuh alami; dan
e. peta fungsi ekosistem gambut atau menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan/atau tim teknis yang ditunjuk oleh Menteri, bagi PBPH yang terdapat lahan ekosistem gambut.
(8) Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan dan ditandatangani atau disetujui oleh pimpinan pemegang PBPH.
(9) Kebenaran data atau informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab pimpinan pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
