Koreksi Pasal 326X
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan komitmen dan kewajiban pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi:
a. ketepatan waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan
b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda
