Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326W

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali terdapat penguasaan oleh masyarakat dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar perorang dapat diselesaikan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. turut dilepaskan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk atau pimpinan lembaga pemerintah bidang pengaturan badan usaha milik negara yang memohon Pelepasan Kawasan Hutan dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan atau kelompok masyarakat dengan pembuktian legalitas yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. turut dilepaskan dan diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan: 1. direkomendasikan oleh Tim Terpadu; dan/atau 2. berdasarkan permohonan PPTPKH dan/atau hasil rekomendasi PPTPKH, disertai pembuktian legalitas penguasaan atau kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari redistribusi tanah dari Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria. (4) Dalam hal Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali terdapat Hak Atas Tanah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan mencabut atau merevisi hak atas tanah dimaksud.
Koreksi Anda