Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326V

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326U ayat (3) berkewajiban: a. mengalokasikan areal nilai konservasi tinggi; b. melakukan pembukaan lahan tidak dengan cara membakar; dan c. melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda