Koreksi Pasal 326U
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326T, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampirannya kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima konsep keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampirannya.
Koreksi Anda
