Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326Q

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326P ayat (2) huruf b dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Pelaksanaan Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda