Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326P

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3260 ayat (2) wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; c. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi; d. menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan e. mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan. (3) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) Permohonan perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Pemenuhan Komitmen berakhir. (5) Direktur Jenderal menerbitkan surat perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda