Koreksi Pasal 326P
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3260 ayat (2) wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
c. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi;
d. menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan
e. mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.
(3) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Permohonan perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Pemenuhan Komitmen berakhir.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan surat perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
