Koreksi Pasal 326N
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326L ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan:
a. telaahan teknis dan Peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
b. Peta lampiran Perubahan Fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap, kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
