Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326M

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan verifikasi kesesuaian oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J sampai dengan Pasal 326L dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda