Koreksi Pasal 326K
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu dalam melakukan verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dapat meminta bantuan narasumber dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan/atau pihak terkait lainnya sesuai kepakaran atau kompetensi yang diperlukan.
(2) Tim Terpadu dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dibantu oleh tim sekretariat Tim Terpadu yang dibentuk oleh direktur yang mempunyai tugas bidang rencana,
perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan.
(3) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur teknis bidang inventory lahan dan sistem informasi geografi, serta administrasi.
(4) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda
