Koreksi Pasal 326J
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) melakukan verifikasi kesesuaian dengan tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi numerik dan spasial, serta melakukan validasi data (desk analysis);
b. validasi di lapangan, dalam hal diperlukan;
c. analisis hasil verifikasi; dan
d. penyusunan laporan dan rekomendasi.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi kesesuaian berdasarkan surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.
(3) Pengumpulan data dan informasi numerik dan spasial, serta melakukan validasi data (desk analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap data:
a. luas dan letak Kawasan Hutan pada areal yang dimohon;
b. penutupan lahan pada areal yang dimohon;
c. penguasaan lahan pada areal yang dimohon;
d. tumpang tindih dengan Perizinan Bidang Kehutanan pada areal yang dimohon; dan
e. tumpang tindih dengan Hak Atas Tanah pada areal yang dimohon.
(4) Validasi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan keputusan Tim Terpadu dalam hal terdapat:
a. potensi konflik;
b. ketidaksesuaian antara data administrasi dan teknis dengan data dan fakta yang dikumpulkan oleh Tim Terpadu; dan/atau
c. pertimbangan lain dari Tim Terpadu.
(5) Analisis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian aspek biogeofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan.
(6) Penyusunan laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan hasil analisis hasil verifikasi.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
