Koreksi Pasal 326I
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) dibentuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam satuan wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. ketua, merangkap anggota;
b. anggota, dapat berasal dari:
1. lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
3. lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG;
4. Tentara Nasional INDONESIA;
5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
8. kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/ lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
9. lembaga yang bertanggung jawab kepada
dan memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang informasi geospasial;
10. aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
11. Sekretariat Jenderal Kementerian;
12. Direktorat Jenderal;
13. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan;
14. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari;
15. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial;
16. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
17. Dinas Provinsi;
18. Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan/atau
19. instansi lain yang terkait.
(5) Anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pangkat/golongan paling rendah penata muda tingkat I/IIIb dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
dan
b. memiliki latar belakang bidang ilmu dan kompetensi yang diperlukan.
Koreksi Anda
