Koreksi Pasal 326H
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326G berupa:
a. persyaratan lengkap dan benar; atau
b. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Dalam hal hasil verifikasi berupa persyaratan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi kesesuaian:
a. data administrasi dan teknis; dan/atau
b. fakta lapangan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
menyampaikan surat pengembalian kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan.
(4) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat pengembalian.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan disertai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah lengkap dan benar.
Koreksi Anda
