Koreksi Pasal 326E
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa:
a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
b. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
c. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi Tetap;
d. menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan
e. mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.
(2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan pemohon untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
