Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326D

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326C harus dilengkapi dengan: a. pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Koreksi Anda