Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326C

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326A dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara; atau b. pimpinan badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali. (3) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis. (4) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan oleh pimpinan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda