Koreksi Pasal 326B
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326A dilakukan pada:
a. Kawasan HPK; atau
b. Kawasan Hutan Produksi Tetap, yang tidak terdapat Perizinan Bidang Kehutanan.
(2) Dalam hal Kawasan HPK dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Perizinan Bidang Kehutanan, Menteri dapat MENETAPKAN pengurangan areal Perizinan Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
