Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walidata Geospasial melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda