Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Produsen DG, walidata Geospasial, dan UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan IGT kehutanan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. UPT terhadap hasil penyebarluasan IGT kehutanan di daerah; dan
b. produsen DG dan walidata Geospasial terhadap kondisi infrastruktur IGT kehutanan dan penyelenggaraan IGT kehutanan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
