Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal produsen DG: a. tidak aktif melakukan pemutakhiran IGT kehutanan; b. tidak menyampaikan IGT kehutanan; dan/atau c. tidak melakukan perbaikan IGT kehutanan, diberikan surat peringatan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh produsen DG, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses IGT kehutanan ke basis DG. (3) Pembukaan kembali hak akses produsen DG setelah produsen DG menindaklanjuti surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda