Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) IGT kehutanan dapat dilakukan pemuktahiran dengan ketentuan:
a. pada saat terjadi perubahan; dan/atau
b. pada jangka waktu tertentu.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen DG dengan menyertakan keterangan alasan perubahan.
(3) Perubahan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. bentuk geometri;
b. data atribut; dan/atau
c. tingkat ketelitian data.
(4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
