Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jumlah yang memadai. (2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. kehutanan; b. kebumian; c. teknologi informasi; d. keamanan sistem; atau e. bidang lainnya sesuai kebutuhan. (3) Setiap penyelenggara IGT kehutanan melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; dan/atau b. bimbingan teknis.
Koreksi Anda