Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jumlah yang memadai.
(2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. kehutanan;
b. kebumian;
c. teknologi informasi;
d. keamanan sistem; atau
e. bidang lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Setiap penyelenggara IGT kehutanan melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan; dan/atau
b. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
