Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. standar nasional INDONESIA; dan
b. standar DG.
(2) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh produsen DG dan walidata Geospasial sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Dalam penyusunan standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), produsen DG dan walidata Geospasial berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
(4) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
