Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; dan/atau c. jaringan komputer. (3) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara IGT kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (4) Pengelolaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. identifikasi kebutuhan; b. pengadaan sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat bebas terbuka, aplikasi khusus, serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain; c. pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan infrastruktur jaringan komputer; dan d. pengembangan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda