Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara IGT kehutanan dapat dibentuk forum satu data Geospasial Kementerian.
(2) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.
(3) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari forum satu data Kementerian.
Koreksi Anda
