Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan pelaksana JIG Kementerian dari unsur produsen DG dan walidata Geospasial.
(2) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian.
(3) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
