Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara IGT kehutanan; dan b. tim pelaksana JIG Kementerian.
Koreksi Anda