Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada: a. rencana induk penyelenggaraan IG nasional; dan b. rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
Koreksi Anda