Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
Infrastruktur IGT kehutanan terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c. teknologi;
d. standar; dan
e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
