Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur IGT kehutanan terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda