Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran DG dan IGT kehutanan beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; b. melakukan kontrol kualitas DG dan IGT kehutanan sesuai dengan standar DG; c. menyampaikan DG dan IGT kehutanan beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui akses JIG Kementerian; d. menyampaikan kondisi DG dan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta menyampaikan hasilnya kepada walidata Geospasial. (2) Akses JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akses produsen DG untuk: a. melihat, mengubah, dan mengunggah IGT kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. melihat dan mengunduh semua IGT kehutanan.
Koreksi Anda