Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Produsen DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran DG dan IGT kehutanan beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing;
b. melakukan kontrol kualitas DG dan IGT kehutanan sesuai dengan standar DG;
c. menyampaikan DG dan IGT kehutanan beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui akses JIG Kementerian;
d. menyampaikan kondisi DG dan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta menyampaikan hasilnya kepada walidata Geospasial.
(2) Akses JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akses produsen DG untuk:
a. melihat, mengubah, dan mengunggah IGT kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. melihat dan mengunduh semua IGT kehutanan.
Koreksi Anda
