Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. digital; dan b. cetak. (2) IGT kehutanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. format sistem informasi geografis; b. format web map service; c. format joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf); dan/atau d. format tiff hasil dari citra foto udara. (3) IGT kehutanan cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta citra; c. peta tematik kehutanan; d. buku atlas; dan/atau e. bentuk lainnya.
Koreksi Anda