Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGT kehutanan meliputi: a. bidang planologi kehutanan; b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. bidang pengelolaan hutan lestari; e. bidang perhutanan sosial; f. bidang penegakan hukum kehutanan; dan g. bidang kehutanan lainnya. (2) Daftar IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda