Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut
JIG Nasional adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan, serta berdayaguna.
7. Jaringan Informasi Geospasial Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut JIG Kementerian adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna lingkup Kementerian.
8. Pengguna IGT adalah instansi pemerintah, badan hukum, dan setiap orang yang menggunakan IGT.
9. Infrastruktur Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Infrastruktur IGT adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar Penyelenggaraan IGT.
10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
13. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan hutan.
Koreksi Anda
