Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan tindak lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh APIP. (2) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil Pengawasan Intern oleh Klien Pengawasan.
Koreksi Anda