Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dengan ketentuan:
a. terdapat temuan hasil Audit Investigatif yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum; atau
b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.
Koreksi Anda
