Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh Tim Pengawasan. (2) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan berdasarkan hasil pelaksanaan Pengawasan Intern. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan.
Koreksi Anda