Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan pemberian masukan strategis berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Koreksi Anda