Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa pemberian jasa advis atau perbantuan secara independen dan obyektif yang dilakukan pada setiap tahapan kegiatan atau tahapan kegiatan terpilih yang dilakukan oleh Klien Pengawasan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berupa aktivitas penyebarluasan substansi kebijakan dan/atau prosedur untuk meningkatkan pemahaman Klien Pengawasan. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c berupa kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan dan kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien Pengawasan. (4) Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d berupa pengembangan sumber daya manusia Klien Pengawasan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kecakapan dan kompetensi. (5) Konsultansi lain yang dibutuhkan Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri.
Koreksi Anda