Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian intern, dengan tidak mengambil alih yang menjadi tanggung jawab Klien Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: h. asistensi; i. sosialisasi; j. bimbingan teknis; k. pelatihan Pengawasan; dan l. konsultansi lain yang dibutuhkan Klien Pengawasan.
Koreksi Anda