Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan anggaran; b. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; c. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; d. pelaksanaan kebijakan; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda