Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. penilaian atas efektivitas Manajemen Risiko; c. efektivitas suatu program kegiatan; d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda