Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. penilaian atas efektivitas Manajemen Risiko;
c. efektivitas suatu program kegiatan;
d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
