Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. rencana strategis; b. laporan keuangan; c. rencana kerja dan anggaran; d. rencana kebutuhan barang milik negara; e. penyelenggaraan SPIP; f. hasil kajian Pengawasan tertentu; g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan SPIP; h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan i. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda